Postingan

Menampilkan postingan dengan label Gelombang prakerja

Baca

Tokoh utama dalam cerita Si Manis Jembatan Ancol

Gambar
Tokoh utama dalam cerita ini adalah seorang pemuda bernama Ahmad. Dia dikenal sebagai seseorang yang jujur, pekerja keras, dan cerdas. Ahmad tumbuh dalam keluarga yang sederhana namun penuh kasih sayang. Ayahnya seorang petani sedangkan ibunya seorang guru di sebuah sekolah dasar. Ahmad selalu tekun belajar dan memperoleh nilai yang sangat baik di sekolah. Ia juga rajin membantu orang tua di sawah dan selalu siap membantu orang yang membutuhkannya. Meskipun hidup dalam keadaan yang sulit, Ahmad selalu berusaha untuk tetap optimis dan tidak pernah menyerah dalam menghadapi tantangan hidup. Hal ini membuat Ahmad menjadi sosok yang dikagumi oleh banyak orang. Akhir Kata Si Manis Jembatan Ancol , kita bisa menyimpulkan bahwa kebahagiaan sejati tidak selalu berasal dari hal-hal materialistis atau uang. Selain itu, kisah ini juga mengajarkan kita tentang pentingnya bersikap jujur dan memiliki hati yang tulus dalam menjalin hubungan dengan orang lain. Meskipun terkadang terdapat rintangan da...

Prakerja Gelombang 23 Akan Segera Di Buka Berikut Penjelasanya

Gambar
Buat yang belum lolos di gelombang sebelumnya masih ada kesempatan di gelombang berikutnya Dan yang baru bergabung di prakerja bisa ko ikutan,buruan daftar Apa aja si persyaratanya dan bagaimana cara bergabung di prakerja,yuk simak Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 : 1. Warga Negara Indonesia (WNI) sudah berusia 18 tahun ke atas. 2. Tidak sedang bersekolah atau mengikuti pendidikan formal. 3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan. 4. Bukan pekerja penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. 5. Bukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) lainnya selama pandemi Covid-19. 6. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 7. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta Direksi, Komisaris. 8. Bukan merupakan Dewan Pengawas ...

Postingan populer dari blog ini

Cara Verifikasi Foto e-KTP Kartu Prakerja

Tokoh utama dalam cerita Si Manis Jembatan Ancol

Statistik dan data terbaru mengenai LGBT di ASEAN